Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unika Atma Jaya

(Satgas PPKS Unika Atma Jaya)

Materi Seri 3 : Kesetaraan Gender dan Disabilitas

Sehubungan dengan angka kekerasan seksual yang tinggi dan perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan dengan angka kekerasan seksual paling tinggi, maka dibuatlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021.
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dengan nilai-nilai Kristiani, Unggul, Profesional, Peduli, yang menghargai martabat manusia, menyambut baik dengan membuat Keputusan Rektor Unika Atma Jaya Nomor 2755/II/SK-OT.30.03/08/2022 tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Di dalam mata kuliah ini, ada dua sesi yang perlu kita pahami agar dapat bergerak bersama untuk zero tolerance terhadap kekerasan seksual, sebagai upaya menghargai manusia dan menjaga budaya aman di kampus kita.  Sesi pertama mengenai kesetaraan gender dan sesi kedua mengenai kesetaran disabilitas.  Khusus untuk seri kedua, narasumber tidak hanya kami, tapi juga oleh Ibu Dr. Mimi Mariani Lusli.
Di masing-masing sesi, kalian kami wajibkan untuk mengisi link pre-test terlebih dahulu. Hal yang biasa bila ada pertanyaan yang belum dipahami, namun demikian, upayakan tetap menjawab sesuai apa yang kalian pahami saat itu. Lalu lanjutkan dengan membaca dan memahami materi yang kami berikan, dan akses berbagai video pendalaman yang kami rekomendasikan.  Terakhir, kerjakan post-test, dan kirimkan (atau submit) sebagai tanda Anda sudah mengikuti sesi tersebut.  Mengisi pre-test dan post-test yang masing-masing diberikan di kedua sesi adalah wajib, untuk dapat lulus dari MK multikulturalisme. Selamat bekerja. Bergerak bersama upayakan zero tolerance terhadap kekerasan seksual di Unika Atma Jaya.
Terima kasih.









Skill Level: Beginner